Struktur organisasi KJM
USULAN PERUBAHAN nama lembaga LPM menjadi Satuan Penjaminan Mutu (SPM), perubahan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, disebutkan organisasi PT terdiri dari unsur:
a. Pelaksana akademik;
b. Pengawas dan Penjaminan Mutu;
c. Penunjang Akademik atau Sumber Belajar;
d. Pelaksana Administrasi atau Tata Usaha;
e. Perencana dan pengembangan Tridharma;
f. Unsur lain yang diperlukan.
Posisi Satuan Penjaminan Mutu (SPM) pada STRUKTUR ORGANISASI ITN MALANG diusulkan seperti ditunjukkan Gambar berikut: