PENDAHULUAN
Berdasarkan peraturan dan perundangan terkait Sistim Penjaminan Mutu di Perguruan Tinggi, dan identifikasi permasalahan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang yang berjalan sampai saat ini, maka Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) ITN Malang melakukan review tugas dan tanggungjawab LPM, sebagai berikut:
TUJUAN
a. Menjamin pencapaian standar mutu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan di ITN Malang baik di tingkat Institut, Fakultas maupun Program studi, secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholders memperoleh kepuasan atas lulusan yang dihasilkan.
b. Menjamin penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebijakan dan peraturan akademik serta standar mutu akademik yang telah ditetapkan
c. Menjamin lulusan memiliki standar kompetensi yang telah ditentukan
Misi/ Tugas Pokok LPM ITN Malang
a. Menyempurnakan kebijakan, standar, dan pedoman untuk pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di seluruh unit organisasi ITN Malang
b. Melaksanakan Monitoring, Evaluasi, dan Audit Mutu terhadap pelaksanaan kegiatan dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk peningkatan mutu secara bertahap dan berkelanjutan.
c. Melaksanakan pengolahan data untuk sasaran mutu
d. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap kualitas layanan
e. Melakukan sinergi pada seluruh unit organisasi di ITN Malang untuk berperan aktif dalam meningkatkan hasil Akreditasi Prodi dan
f. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal (Monevin) Program Hibah Kompetisi (PHK) dan program hibah